Kebijakan Pembangunan Desa
31 Januari 2017 19:20:23 WITA
- Arah Kebijakan Belanja Desa :
Arah kebijakan belanja Desa Tinggarsari bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa Tinggarsari diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui:
- 1. Esensi utama penggunaan dana APBDesa adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja Desa tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Perdes APBDesa secara tepat waktu pu
- 2. Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabe
- 3. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.
- 4. Alokasi Anggaran Desa Indikatif; Berdasarkan kemampuan keuangan desa, Visi, Misi , Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan maka kebijkan olokasi indikatif belanja desa adalah sebagai berikut :
Adapun prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa pada Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng Tahun 2015 - 2021 adalah sebagaimana pada table berikut :
Prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa
Desa Tinggarsari Tahun 2020 – 2027
Uraian |
Tahun |
||||||||
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
2026 |
2027 |
|
|
Belanja Desa |
1.928.870.437 |
1.783.381.964 |
1.891.362.668 |
1.856.953.284 |
1.805.000.000 |
1.805.000.000 |
1.805.000.000 |
1.805.000.000 |
|
1. Bidang Pemerintahan |
655.400.937 |
670.448.480 |
893.035.768 |
878.682.788 |
880.000.000 |
880.000.000 |
880.000.000 |
880.000.000 |
|
2. Bidang Pembangunan |
331.347.750 |
506.772.122 |
463.957.900 |
733.194.496 |
750.000.000 |
750.000.000 |
750.000.000 |
750.000.000 |
|
3. Bidang kemasyaratan |
263.553.750 |
140.490.362 |
65.583.000 |
94.376.000 |
90.000.000 |
90.000.000 |
90.000.000 |
90.000.000 |
|
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
|
35.111.000 |
83.250.000 |
49.900.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
|
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak |
678.568.000 |
430.560.000 |
385.536.000 |
100.800.000 |
35.000.000 |
35.000.000 |
35.000.000 |
35.000.000 |
|
Arah Kebijakan Pembiayaan Desa
Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBDesa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.
Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUM Desa yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya
Program dan Kegiatan Indikatif
Perencanaan pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka yang tahu apa yang harus dilakukannya. Perencanaan Pembangunan desa yang termuat dalam dokumen Rencana Jangka Panjang Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari memuat Program dan Kegiatan Indikatif hasil penyusnan perncanaan partisipatif. Adapun Program dan Kegiatan Indikatif RPJMDesa di Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 sesui lampiran Matrik Bidang, Sub Bidang Dan Kegiatan Prioritas Lampiran Perubahan RPJMdesa-15 (Terlampir)
Dokumen Lampiran : Kebijakan Pembangunan Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |