Kebijakan Pembangunan Desa

31 Januari 2017 19:20:23 WITA

  • Arah Kebijakan Belanja Desa :

  Arah kebijakan belanja Desa Tinggarsari  bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan   anggaran   serta   menjamin   efektivitas   dan   efisiensi   penggunaan anggaran  dalam  belanja  program/kegiatan.    Kebijakan belanja  Desa  Tinggarsari diupayakan dengan  pengaturan  pola  pembelanjaan  yang  proporsional,  efisien  dan  efektif, antara lain melalui:

 

  1. 1. Esensi utama penggunaan  dana  APBDesa  adalah  untuk  meningkatkan perekonomian  dan  kesejahteraan  masyarakat  oleh  karena  itu  akan  terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan  berupaya  melaksanakan  realisasi  belanja  Desa  tepat  waktu  dengan mendorong proses penetapan Perdes APBDesa secara tepat waktu pu
  2. 2. Meningkatkan kualitas  anggaran  belanja  Desa  melalui  pola  penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabe
  3. 3. Penggunaan anggaran  berbasis  pada  prioritas  pembangunan  yaitu  dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.
  4. 4. Alokasi Anggaran Desa Indikatif; Berdasarkan kemampuan keuangan desa, Visi, Misi , Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan  maka kebijkan olokasi indikatif belanja desa adalah sebagai berikut :

        Adapun prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa pada Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng Tahun 2015 - 2021 adalah sebagaimana pada table berikut :

 

Prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa

Desa Tinggarsari Tahun 2020 – 2027

 

Uraian
Belanja

Tahun

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2026

2027

 

Belanja Desa

    1.928.870.437

    1.783.381.964

    1.891.362.668

    1.856.953.284

    1.805.000.000

    1.805.000.000

    1.805.000.000

    1.805.000.000

 

1.  Bidang Pemerintahan

       655.400.937

       670.448.480

       893.035.768

       878.682.788

       880.000.000

       880.000.000

       880.000.000

       880.000.000

 

2.  Bidang Pembangunan

       331.347.750

       506.772.122

       463.957.900

       733.194.496

       750.000.000

       750.000.000

       750.000.000

       750.000.000

 

3.  Bidang kemasyaratan

       263.553.750

       140.490.362

         65.583.000

         94.376.000

         90.000.000

         90.000.000

         90.000.000

         90.000.000

 

4.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

         35.111.000

         83.250.000

         49.900.000

         50.000.000

         50.000.000

         50.000.000

         50.000.000

 

5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak

       678.568.000

       430.560.000

       385.536.000

       100.800.000

         35.000.000

         35.000.000

         35.000.000

         35.000.000

 

 

 

Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

 

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBDesa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan  dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.

         Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUM Desa yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya

 

Program dan Kegiatan Indikatif

 

         Perencanaan pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka yang tahu  apa yang harus dilakukannya. Perencanaan Pembangunan desa yang termuat dalam dokumen Rencana Jangka Panjang Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari memuat Program dan Kegiatan Indikatif hasil penyusnan perncanaan partisipatif. Adapun Program dan Kegiatan Indikatif RPJMDesa di Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 sesui lampiran Matrik Bidang, Sub Bidang Dan Kegiatan Prioritas Lampiran Perubahan RPJMdesa-15 (Terlampir)

Dokumen Lampiran : Kebijakan Pembangunan Desa


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tinggarsari

tampilkan dalam peta lebih besar