Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 19:21:23 WITA
Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. dan kini Desa pelaksanaannya Terahir diatur Dalam Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
Pemerintah desa di Tinggarsari selama ini telah menjalankan tiga peran utamanya, yaitu sebagai berikut:
1) Sebagai struktur perantara; yakni menjadi perantara antara masyarakat desa dengan pemerintahan supradesa (pusat, provinsi maupun kabupaten/kota) maupun dengan pihak lainnya.
2) Sebagai pelayan masyarakat; yakni memberikan pelayanan dalam bentuk barang dan jasa publik yang diatur berdasarkan hak asal-usul desa dan ataupun berupa penugasan dari pemerintahan supradesa. serta Desa juga menjalankan amanat dalam melayani masyarakat dengan berlandasan Peraturan Mentri desa seperti Peraturan Tentang Pelaksanaan Pengunaan Dana Desa, Perencanaan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa dan Lainnya;
3) Sebagai agen pembaruan, yakni menjadi pelopor perubahan bagi desa dan masyarakatnya, baik atas inisiatif sendiri maupun penugasan dari pemerintahan supradesa serta mengemban amanat Musyawarah Desa yang dituangakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menangah dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Untuk Lebih detail tenatang Desa Tinggarsari Silakan Klik Tautan Dibawah ini :
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tanah Longsor dan Pohon Tumbang di Desa Tinggarsari
- Kegiatan Posyandu Rutin di Banjar Dinas Kanginan Berjalan Lancar
- Pemdes Tinggarsari Pasang Spanduk Informasi APBDes Tahun Anggaran 2026
- Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2025 Bersama BPD
- Pohon Tumbang dan Tanah Longsor, Pemdes Tinggarsari Bersama Masyarakat Lakukan Pembersihan
- Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Serentak
- API PRAKPAK













