Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WITA

Arah Kebijakan Keuangan Desa

 

 

Sesuai dengan kebijakan dalam UU Desa, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri, serta mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.

     Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Bulelng Tahun 2020  – 2027 adalah sebagai berikut :

 

Tabel. 5.1

Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Tahun 2020 – 2027

Sumber

Pendapatan

Tahun

2020

Tahun

2021

Tahun

2022

Tahun

2023

Tahun

2024

Tahun

2025

Tahun

2026

Tahun

2027

Dana Transfer ADD/DD/BHP-BHR

1.802.525.000

1.959.831.000

1.899.521.700

1.862.219.700

1.800.000.000

1.800.000.000

1.800.000.000

1.800.000.000

PLL

3.964.678

2.817.294

14.515.551

4.661.988

6.000.000

6.000.000

6.000.000

6.000.000

PAD

19.329.472

18.920.000

31.980.500

35.663.648

35.000.000

35.000.000

35.000.000

35.000.000

 

  • Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa :

          Kebijakan Keuangan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa Tinggarsari, sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten serta provinsi. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

           Upaya-upaya yang   dilakukan   oleh   Pemerintah   Desa   untuk   meningkatkan pendapatan Desa adalah :

  1. MemantapkanKelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa; 
  2. Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
  4. Meningkatkan kinerja  Badan  Usaha  Milik  Desa  dalam  upaya  peningkatkan  kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
  5. Meningkatkan  pelayanan   dan   perlindungan   masyarakat   sebagai   upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
  6. Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan Desa;
  7. Meningkatkan SDM masyarakat dalam upaya pembercepatan kemandirian masyarakat.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tinggarsari

tampilkan dalam peta lebih besar