Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WITA
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai dengan kebijakan dalam UU Desa, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri, serta mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.
Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Bulelng Tahun 2020 – 2027 adalah sebagai berikut :
Tabel. 5.1
Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Tahun 2020 – 2027
Sumber Pendapatan |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
Tahun 2022 |
Tahun 2023 |
Tahun 2024 |
Tahun 2025 |
Tahun 2026 |
Tahun 2027 |
Dana Transfer ADD/DD/BHP-BHR |
1.802.525.000 |
1.959.831.000 |
1.899.521.700 |
1.862.219.700 |
1.800.000.000 |
1.800.000.000 |
1.800.000.000 |
1.800.000.000 |
PLL |
3.964.678 |
2.817.294 |
14.515.551 |
4.661.988 |
6.000.000 |
6.000.000 |
6.000.000 |
6.000.000 |
PAD |
19.329.472 |
18.920.000 |
31.980.500 |
35.663.648 |
35.000.000 |
35.000.000 |
35.000.000 |
35.000.000 |
- Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa :
Kebijakan Keuangan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa Tinggarsari, sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten serta provinsi. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa adalah :
- MemantapkanKelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa;
- Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
- Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
- Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
- Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
- Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan Desa;
- Meningkatkan SDM masyarakat dalam upaya pembercepatan kemandirian masyarakat.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |