Visi dan Misi

31 Januari 2017 19:48:35 WITA

TERWUJUDNYA DESA TINGGARSARI YANG AMAN, TERTIB, DAMAI DAN SEJAHTERA BERDASARKAN TRI HITA KARANA

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 ini adalah sebagai kerangka acuan pembangunan delapan tahun ke depan serta sebagai alat untuk mengukur kinerja pemerintah

VISI , MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA, RENCANA KEGIATAN DESA

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 ini adalah sebagai kerangka acuan pembangunan delapan tahun ke depan serta sebagai alat untuk mengukur kinerja pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat dipakai sebagai alat untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat, sebagai pedoman tindakan dalam kurun waktu 8 tahun ke depan. RPJM Desa juga sebagai alat bagi pemanfaatan dana secara efektif dan efisien serta sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi desa dan sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pengembangan desa.

  • Visi

Visi adalah suatu gambaran cita-cita  tentang keadaan masa depan yang  diinginkan dan akan dicapai dengan melihat permasalahan, potensi dan kebutuhan pembangunan desa.  Adapun Visi Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu Tahun 2020 - 2027 adalah :

 

 

 

          Visi pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 menjadi arah cita-cita pembagunan Desa Tinggarsari yang sistematis bagi penyelenggara Pemerintahan Desa Tinggarsari dan segenap masyarakat serta pemangku kepentingan di Desa Tinggarsari.

          Arah menuju visi tersebut diukur melalui indikator-indikator sebagai berikut :

  1. Aman Mengandung Makna Kemapuan Pemerintah Desa Bersama Lembaga Desa Serta Peran Keterlibatan Masyarakat Untuk Mencamapi Rasa Keamanan di Dalam Berdesa, Serta Bermasyarakat Sehingga Tercapai Keharmonisan Di Dalam Bersosial dan Berdesa.
  2. Tertib Mengandung Makna Kemampuan Pemerintah Desa Mentertibkan Dalam Pengelolaan Anggaran, Pengeloaan Pemerintahan, Pengelolaan Tata Ruang Desa serta Pengembangan Perekonomian Desa Dari Segala Sektor.
  3. Damai dan Sejahtera Mengandung Makna Kemampuan Pemerintah Desa Membuat Desa Menjadi Tempat Yang Nyaman dan terpenuhinya hak dasar masyarakat untuk kehidupan yang berkualiitas.
  4. Sejahtera Mengandung Makna Pemerintah Desa bersama Lembaga Desa mewujudkan masyrakat dalam keadaan makmur dalam keadaan sehat dan damai.
  5. Berdasarkan Tri Hita Karana mengandung makna berlandaskan hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhan, manusia dengan lingkungan alam dan isinya, manusia dengan manusia.

 

  • Misi

Selain  Penyusunan  Visi  juga  telah  ditetapkan  Miisi Desa Tinggarsari. Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-uapaya yang akan dilakasanakan untuk mewjudkan Visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak langkah nyata bagi segenap komponen penyelenggara Pemerintah Desa Tinggarsari dan seluruh komponen masyarakat Desa Tinggarsari.

 

Adapun Misi Pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 adalah sebagai berikut :

  1. Menciptakan rasa aman kepada masyarakat dengan menggalakkan peranserta Linmas dan Siskamling, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara profesional, serta menjalankan system pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
  2. Mewujudkan masyarakat Tinggarsari yang sejahtera melalui peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat yang berkualitas.
  3. Mengembangkan atau neningkatkan Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dengan menumbuhhkembangkan pertanian masyarakat yang berkualitas, mempercepat pembangunan infrastruktur secara merata, dan melanjutkan DesaWisata serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
  4. Meningkatkan kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan, Partisipasi keswadayaan dan gotong royong yang ada di desa.
  5. Meningkatkan kegiatan senibudaya di Desa Tinggarsari yang berdasarkan pada kearifan local dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.

 

 

 

 

  • Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa

 

 

Strategi pada dasarnya merupakan upaya ataupun cara dalam mengoptimalkan potensi ataupun mengatasi permasalahan. Sehubungan dengan hal tersebut strategi pembangunan desa dirumuskan dengan memperhatikan potensi dan permasalahan yang ada di desa serta tujuan dan sasaran pembangunan yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu.

Desa Tinggarsari menetapkan strategi pembangunan dengan memfokuskan pada upaya-upaya pengelolaan dan penanganan masalah mendesak dan berdampak luas bagi peningkatan kemakmuran rakyat serta upaya untuk menciptakan keadaan Desa Tinggarsari yang sejahtera, adil dan lestari.

Mengingat dinamika pengembangan wilayah Kabupaten Buleleng saat ini lebih mengarah pada perkembangan sektor pertanian dan Industri, maka arah kebijakan pembangunan Desa Tinggarsari dititik beratkan pada pengembangan sektor Pertanian dan Peternakan Disamping sektor –sektor tersebut Desa Tinggarsari juga mengembangkan arah kebijakannya pada sektor pendidikan dan sektor pariwisata. Dan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik maka penataan sistem pemerintahan diperbaiki secara bertahap.

Untuk mewujudkan arah kebijakan diatas perlu strategi-strategi yaitu:

  1. Merubah cara pandang dan pemahaman serta menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya membentuk kelompok Tani Ternak dan KWT serta memfasilitasi pembentukan gabungan kelompok Gapoktan di tingkat desa dan juga menambah wawasan Tani Ternak tentang pentingnya merubah sistem dari petani non organik kepada petani organik.
  2. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk mewujudkan point pertama.
  3. Menambah wawasan masyarakat tentang pengembangan sektor Pertanian untuk pengembangan pariwisata berbasis pertanian (agrowisata)
  4. Bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait industri wisata serta membentuk kelembagaan desa wisata dan membuat peraturan tentang desa wisata untuk menunjang perwujudan point ketiga.
  5. Memfasilitasi terbentuknya lembaga-lembaga pendidikan baru baik sektor formal maupun informal (pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah (PLS))

 

Arah Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng selama periode Tahun 2020 -2027.

Misi pertama

:

Menciptakan rasa aman kepada masyarakat dengan menggalakkan peranserta Linmas dan Siskamling, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara profesional, serta menjalankan system pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:

  1. Melaksanakan reformasi   birokrasi   dengan   mengembangkan   profesionalisme melalui penataan struktur yang proporsional serta penerapan reward dan punishment berbasis kinerja;
  2. Meningkatkan SDM Perangkat Desa dan ajajarannya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa.
  3. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan professional
  4. Mengaktifkan dan Memberdayakan Peran Lembaga Keamaanan (LIMAS) di Desa.

 

Misi kedua 

:

Mewujudkan masyarakat Tinggarsari yang sejahtera melalui peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat yang berkualitas.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:

  1. Meningkatkan sarana dan prasarana di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
  2. Meningkatkan pelayanan posyandu dan posbindu.
  3. Meingkatkan mutu pendidikan untuk anak anak Didik.
  4. Membereikan pelatihan ke wirausaha mandiri terhadap masarakat.
  5. Meningkatkan palayanan bagi kaum Disabilitas.

 

Misi ketiga    

:

Mengembangkan atau neningkatkan Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dengan menumbuhhkembangkan pertanian masyarakat yang berkualitas, mempercepat pembangunan infrastruktur secara merata, dan melanjutkan DesaWisata serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:

  1. Pembangunan infrastruktur usaha dan pertanian serta meujudkan wisata Desa.
  2. Pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur dasar dan insfrastruktur yang menunjang perekonomian masyarakat Desa.
  3. Meningkatkan SDM untuk menunjang pembangunan Desa.
  4. Meningkatakn dan menambah modal untuk kemajuan BUMDES.

 

Misi keempat

:

Meningkatkan kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan, Partisipasi keswadayaan dan gotong royong yang ada di desa.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:

  1. Mengaktipakan Linmas sesuai peran dan tugasnya di Desa.
  2. Mengaktipakn LPM untuk menunjang kemajuan di Desa.
  3. Meningkatkan peran serta masyrakat dalam keikutsertaan dalam MUSREMBANGDESA.
  4. Mengaktipakn kegiatan PKK yang ada di Desa.
  5. Mengaktipkan kembali Karang Taruna.

 

Misi Kelima

:

Meningkatkan kegiatan senibudaya di Desa Tinggarsari yang berdasarkan pada kearifan lokal dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:

  1. Meningkatkan pelatihan seni gambelan yang ada di Desa.
  2. Meningkatkan mutu sanggar sanggar dan Skaa seni.
  3. Melestarikan budaya lokal desa.

 

 

 5.4 Arah Kebijakan Keuangan Desa

 

 

Sesuai dengan kebijakan dalam UU Desa, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri, serta mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.

     Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Bulelng Tahun 2020  – 2027 adalah sebagai berikut :

 

Tabel. 5.1

Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Tahun 2020 – 2027

Sumber

Pendapatan

Tahun

2020

Tahun

2021

Tahun

2022

Tahun

2023

Tahun

2024

Tahun

2025

Tahun

2026

Tahun

2027

Dana Transfer ADD/DD/BHP-BHR

1.802.525.000

1.959.831.000

1.899.521.700

1.862.219.700

1.800.000.000

1.800.000.000

1.800.000.000

1.800.000.000

PLL

3.964.678

2.817.294

14.515.551

4.661.988

6.000.000

6.000.000

6.000.000

6.000.000

PAD

19.329.472

18.920.000

31.980.500

35.663.648

35.000.000

35.000.000

35.000.000

35.000.000

 

  • Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa :

          Kebijakan Keuangan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa Tinggarsari, sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten serta provinsi. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

           Upaya-upaya yang   dilakukan   oleh   Pemerintah   Desa   untuk   meningkatkan pendapatan Desa adalah :

  1. MemantapkanKelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa; 
  2. Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
  4. Meningkatkan kinerja  Badan  Usaha  Milik  Desa  dalam  upaya  peningkatkan  kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
  5. Meningkatkan  pelayanan   dan   perlindungan   masyarakat   sebagai   upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
  6. Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan Desa;
  7. Meningkatkan SDM masyarakat dalam upaya pembercepatan kemandirian masyarakat.

 

  • Arah Kebijakan Belanja Desa :

  Arah kebijakan belanja Desa Tinggarsari  bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan   anggaran   serta   menjamin   efektivitas   dan   efisiensi   penggunaan anggaran  dalam  belanja  program/kegiatan.    Kebijakan belanja  Desa  Tinggarsari diupayakan dengan  pengaturan  pola  pembelanjaan  yang  proporsional,  efisien  dan  efektif, antara lain melalui:

 

  1. 1. Esensi utama penggunaan  dana  APBDesa  adalah  untuk  meningkatkan perekonomian  dan  kesejahteraan  masyarakat  oleh  karena  itu  akan  terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan  berupaya  melaksanakan  realisasi  belanja  Desa  tepat  waktu  dengan mendorong proses penetapan Perdes APBDesa secara tepat waktu pu
  2. 2. Meningkatkan kualitas  anggaran  belanja  Desa  melalui  pola  penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabe
  3. 3. Penggunaan anggaran  berbasis  pada  prioritas  pembangunan  yaitu  dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.
  4. 4. Alokasi Anggaran Desa Indikatif; Berdasarkan kemampuan keuangan desa, Visi, Misi , Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan  maka kebijkan olokasi indikatif belanja desa adalah sebagai berikut :

        Adapun prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa pada Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng Tahun 2015 - 2021 adalah sebagaimana pada table berikut :

 

Tabel. 5.2

Prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa

Desa Tinggarsari Tahun 2020 – 2027

 

Uraian
Belanja

Tahun

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2026

2027

 

Belanja Desa

    1.928.870.437

    1.783.381.964

    1.891.362.668

    1.856.953.284

    1.805.000.000

    1.805.000.000

    1.805.000.000

    1.805.000.000

 

1.  Bidang Pemerintahan

       655.400.937

       670.448.480

       893.035.768

       878.682.788

       880.000.000

       880.000.000

       880.000.000

       880.000.000

 

2.  Bidang Pembangunan

       331.347.750

       506.772.122

       463.957.900

       733.194.496

       750.000.000

       750.000.000

       750.000.000

       750.000.000

 

3.  Bidang kemasyaratan

       263.553.750

       140.490.362

         65.583.000

         94.376.000

         90.000.000

         90.000.000

         90.000.000

         90.000.000

 

4.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 

         35.111.000

         83.250.000

         49.900.000

         50.000.000

         50.000.000

         50.000.000

         50.000.000

 

5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak

       678.568.000

       430.560.000

       385.536.000

       100.800.000

         35.000.000

         35.000.000

         35.000.000

         35.000.000

 

 

 

5.4.3  Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

 

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBDesa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan  dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.

         Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUM Desa yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya

 

5.5  Program dan Kegiatan Indikatif

 

         Perencanaan pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka yang tahu  apa yang harus dilakukannya. Perencanaan Pembangunan desa yang termuat dalam dokumen Rencana Jangka Panjang Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari memuat Program dan Kegiatan Indikatif hasil penyusnan perncanaan partisipatif. Adapun Program dan Kegiatan Indikatif RPJMDesa di Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 sesui lampiran Matrik Bidang, Sub Bidang Dan Kegiatan Prioritas Lampiran Perubahan RPJMdesa-15 (Terlampir)

desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat dipakai sebagai alat untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat, sebagai pedoman tindakan dalam kurun waktu 8 tahun ke depan. RPJM Desa juga sebagai alat bagi pemanfaatan dana secara efektif dan efisien serta sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi desa dan sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pengembangan desa.

  • Visi

Visi adalah suatu gambaran cita-cita  tentang keadaan masa depan yang  diinginkan dan akan dicapai dengan melihat permasalahan, potensi dan kebutuhan pembangunan desa.  Adapun Visi Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu Tahun 2020 - 2027 adalah :

 

 “TERWUJUDNYA DESA TINGGARSARI YANG AMAN, TERTIB, DAMAI DAN SEJAHTERA BERDASARKAN TRI HITA KARANA

 

          VVisi pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 menjadi arah cita-cita pembagunan Desa Tinggarsari yang sistematis bagi penyelenggara Pemerintahan Desa Tinggarsari dan segenap masyarakat serta pemangku kepentingan di Desa Tinggarsari.

          Arah menuju visi tersebut diukur melalui indikator-indikator sebagai berikut :

 

  1. Aman Mengandung Makna Kemapuan Pemerintah Desa Bersama Lembaga Desa Serta Peran Keterlibatan Masyarakat Untuk Mencamapi Rasa Keamanan di Dalam Berdesa, Serta Bermasyarakat Sehingga Tercapai Keharmonisan Di Dalam Bersosial dan Berdesa.
  2. Tertib Mengandung Makna Kemampuan Pemerintah Desa Mentertibkan Dalam Pengelolaan Anggaran, Pengeloaan Pemerintahan, Pengelolaan Tata Ruang Desa serta Pengembangan Perekonomian Desa Dari Segala Sektor.
  3. Damai dan Sejahtera Mengandung Makna Kemampuan Pemerintah Desa Membuat Desa Menjadi Tempat Yang Nyaman dan terpenuhinya hak dasar masyarakat untuk kehidupan yang berkualiitas.
  4. Sejahtera Mengandung Makna Pemerintah Desa bersama Lembaga Desa mewujudkan masyrakat dalam keadaan makmur dalam keadaan sehat dan damai.
  5. Berdasarkan Tri Hita Karana mengandung makna berlandaskan hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhan, manusia dengan lingkungan alam dan isinya, manusia dengan manusia.

 

  • Misi

Selain  Penyusunan  Visi  juga  telah  ditetapkan  Miisi Desa Tinggarsari. Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-uapaya yang akan dilakasanakan untuk mewjudkan Visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak langkah nyata bagi segenap komponen penyelenggara Pemerintah Desa Tinggarsari dan seluruh komponen masyarakat Desa Tinggarsari.

 

Adapun Misi Pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 adalah sebagai berikut :

  1. Menciptakan rasa aman kepada masyarakat dengan menggalakkan peranserta Linmas dan Siskamling, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara profesional, serta menjalankan system pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
  2. Mewujudkan masyarakat Tinggarsari yang sejahtera melalui peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat yang berkualitas.
  3. Mengembangkan atau neningkatkan Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dengan menumbuhhkembangkan pertanian masyarakat yang berkualitas, mempercepat pembangunan infrastruktur secara merata, dan melanjutkan DesaWisata serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
  4. Meningkatkan kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan, Partisipasi keswadayaan dan gotong royong yang ada di desa.
  5. Meningkatkan kegiatan senibudaya di Desa Tinggarsari yang berdasarkan pada kearifan local dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.

 

  • Arah Kebijakan Pembangunan Desa

 

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tinggarsari

tampilkan dalam peta lebih besar