Visi dan Misi
31 Januari 2017 19:48:35 WITA
VISI , MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA, PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021 ini adalah sebagai kerangka acuan pembangunan lima tahun ke depan serta sebagai alat untuk mengukur kinerja pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat dipakai sebagai alat untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat, sebagai pedoman tindakan dalam kurun waktu 6 tahun ke depan. RPJM Desa juga sebagai alat bagi pemanfaatan dana secara efektif dan efisien serta sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi desa dan sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pengembangan desa.
- Visi
Visi adalah suatu gambaran cita-cita tentang keadaan masa depan yang diinginkan dan akan dicapai dengan melihat permasalahan, potensi dan kebutuhan pembangunan desa. Adapun Visi Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu Tahun 2015 - 2021 adalah :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA TINGGARSARI YANG MAKMUR DAN SEJAHTERA BERDASARKAN FALSAFAH
TRI HITA KARANA”
Visi pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021 menjadi arah cita-cita pembagunan Desa Tinggarsari yang sistematis bagi penyelenggara Pemerintahan Desa Tinggarsari dan segenap masyarakat serta pemangku kepentingan di Desa Tinggarsari.
Arah menuju visi tersebut diukur melalui indikator-indikator sebagai berikut :
- Makmur, diukur dengan :
- Terwujudnya masyarakat Desa Tinggarsari yang bebas dari kemiskinan.
- Terpenuhinya kebutuhan sandang pangan dan papan masyarakat Desa
- Meningkatnya partisipasi dalam memenuhi kebutuhan hidup sendiri dan peran serta masyarakat pelaksanaan pembangunan.
- Meningkatkanya kapasitas SDM masyarakat Desa Tinggarsari dalam mewujudkan kemadirian
- Sejahtera, diukur dengan:
- Berkurangnya jumlah penduduk miskin di Desa Tinggarsari.
- Terpenuhi sarana prasarana kebutuhan dasar masyarakat Desa Tinggarsari dalam menunjang kesejahteran, kesehatan, pendidikan dan social budaya.
- Tersedianya jaringan insfrastruktur perdesaan yang mampu mendorong perekonomian masyarakat Desa Tinggarsari.
- Misi
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan Miisi Desa Tinggarsari. Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-uapaya yang akan dilakasanakan untuk mewjudkan Visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak langkah nyata bagi segenap komponen penyelenggara Pemerintah Desa Tinggarsari dan seluruh komponen masyarakat Desa Tinggarsari.
Adapun Misi Pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021 adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik.
- Meningkatkan dan pengembangan ekonomi masyarakat berbasis pada potensi desa.
- Mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar dan sarana prasarana kebutuhan dasar masyarakat.
- Mewujudkan pelestarian budaya Bali yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
- Mewujudkan sumber daya manusia yang berkulitas, berbudaya dan bermoral.
- Mewujudkan masyarakat yang mandiri.
- Mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tentaran dan damai.
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Arah Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng selama periode Tahun 2016 -2019.
Misi pertama : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Melaksanakan reformasi birokrasi dengan mengembangkan profesionalisme melalui penataan struktur yang proporsional serta penerapan reward dan punishment berbasis kinerja;
- MeningkatkanSDM Perangkat Desa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa.
- Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan profesional;
Misi kedua : Meningkatkan dan pengembangan ekonomi masyarakat berbasis pada potensi desa.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Melaksanakan pembinaan kelompok-kelompok ekonomi produktif masyarakat desa.
- Melaksanakan pengembangan unit-unit Badan Usaha Milik Desa.
- Melaksanakan bantuan dana stimulan produktif kepada kelompok-kelompok mayarakat miskin.
- Melaksanakan kegiatan ketrampilan produktif masyakat desa sesuai dengan potensi desa.
Misi ketiga : Mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar dan sarana prasarana kebutuhan dasar masyarakat.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- 1. Pembangunan sarana dan prasarana pertanian/perkebunan, perhubungan, pendidikan, kesehatan dan prasarana pemerintahan.
- 2. Pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur dasar dan insfrastruktur yang menunjang perekonomian masyarakat Desa.
Misi keempat : Mewujudkan pelestarian budaya Bali yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelestarian adat dan budaya bali.
- Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Desa Pa
- Pembinaan kelompok-kelompok kesenian yang berkembang di masyarakat.
Misi Kelima : Mewujudkan sumber daya manusia yang berkulitas, berbudaya dan bermoral.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pelayanan untuk ibu dan anak;
- Meningkatkan ketersediaan perumahan serta sarana dan sasarana dasar permukiman
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat dengan pendekatan pemberdayan masyarakat;
- Mengembangkan pelayanan pendidikan anak usia dini dan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin;
Misi keenam : Mewujudkan masyarakat yang mandiri
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Pembangunan sarana prasarana kebutuhan mendasar bagi masyarakat Desa
- Meningkatkan SDM masyarakat Desa Tinggarsari
- Meningkatkan pemanfaatan SDA Desa Tinggarsari
Misi Ketujuh : Mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tentaran dan damai.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;
- Pembangunan sarana prasarana untuk menunjang keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
- Pembinaan lembaga-lembaga keamanan masyarakat desa.
- Pembinaan dan penyuluhan masyarakat dalam bidang keamanan ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat.
- Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai dengan kebijakan dalam UU Desa, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri, serta mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.
Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Bulelng Tahun 2016 – 2019 adalah sebagai berikut :
Tabel. 5.1
Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Tahun 2016 – 2019
Sumber Pendapatan |
Tahun 2016 |
Tahun 2017 |
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Tahun 2019 |
Dana Transfer ADD/DD |
1.116.947.599,02 |
1.228.642.358,29 |
1.351.506.594,81 |
1.486.657.254,30 |
1.635.322.979,73 |
1.798.855.277,70 |
Hibah/BKK |
950.000.000,00
|
- |
- |
- |
- |
- |
PAD |
21.989.031,46 |
24.187.934,61
|
26.606.728,07
|
29.267.400,87
|
32.194.140,96
|
35.413.555,06
|
- Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa :
Kebijakan Keuangan Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021 yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa Tinggarsari, sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten serta provinsi. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa adalah :
- MemantapkanKelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa;
- Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
- Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
- Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
- Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
- Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan Desa;
- Meningkatkan SDM masyarakat dalam upaya pembercepatan kemandirian masyarakat.
- Arah Kebijakan Belanja Desa :
Arah kebijakan belanja Desa Tinggarsari bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa Tinggarsari diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui:
- 1. Esensi utama penggunaan dana APBDesa adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja Desa tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Perdes APBDesa secara tepat waktu pu
- 2. Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabe
- 3. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.
- 4. Alokasi Anggaran Desa Indikatif; Berdasarkan kemampuan keuangan desa, Visi, Misi , Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan maka kebijkan olokasi indikatif belanja desa adalah sebagai berikut :
Adapun prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa pada Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng Tahun 2015 - 2021 adalah sebagaimana pada table berikut :
Tabel. 5.2
Prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa
Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021
Uraian Belanja |
Tahun |
|||||
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2019 |
|
Belanja Desa |
2.093.806.900,70 |
2.303.187.591 |
2.533.506.350 |
2.786.856.985 |
3.065.542.683 |
3.372.096.952 |
Belanja Langsung : |
2.294.780.372,87 |
2.524.258.410 |
2.776.684.251 |
3.054.352.676 |
3.359.787.944 |
3.695.766.738 |
1. Bidang Pemerintahan |
1.281.706.838,86 |
1.409.877.523 |
1.550.865.275 |
1.705.951.803 |
1.876.546.983 |
2.064.201.681 |
2. Bidang Pembangunan |
835.240.484,01 |
918.764.532 |
1.010.640.986 |
1.111.705.084 |
1.222.875.593 |
1.345.163.152 |
3. Bidang kemasyaratan |
155.033.050,00 |
170.536.355 |
187.589.991 |
206.348.990 |
226.983.889 |
249.682.277 |
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat. |
22.800.000,00 |
25.080.000 |
27.588.000 |
30.346.800 |
33.381.480 |
36.719.628 |
Belanjan Tidak Langsung : |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
1. Belanja Pegawai |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
2. Belanja Subsidi |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
3. Belanjan Hibah |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
4. Belanja Bansos |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
5. Belanja BKK |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
6. Belanja Tak Terduga |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
5.4.3 Arah Kebijakan Pembiayaan Desa
Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBDesa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.
Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUM Desa yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya
5.5 Program dan Kegiatan Indikatif
Perencanaan pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka yang tahu apa yang harus dilakukannya. Perencanaan Pembangunan desa yang termuat dalam dokumen Rencana Jangka Panjang Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari memuat Program dan Kegiatan Indikatif hasil penyusnan perncanaan partisipatif. Adapun Program dan Kegiatan Indikatif RPJMDesa di Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021 adalah sebagai berikut :
Tabel. 5.3
Program dan Kegiatan Indikatif RPJM Desa Tinggarsari
Tahun 2015 - 2021(matrik)
NO REK |
BIDANG / PROGRAM KEGIATAN |
INDIKATOR KINERJA (SASARAN) |
LOKASI |
||
1 |
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA |
|
|
||
1 |
1 |
Kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
2 |
Kegiatan operasional Pemerintah Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
3 |
Kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa |
bpd |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
4 |
Kegiatan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
5 |
Kegiatan operasional kelembagaan adat |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
6 |
Kegiatan pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
7 |
Kegiatan pengadaan pakaian/kelengkapan perangkat lembaga adat |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
8 |
Kegiatan penyelenggaraan pemilihan Perbekel |
desa Tinggarsari |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
9 |
Kegiatan penyelenggaraan/pengisian dan pemberhentian perangkat Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
10 |
Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
11 |
Kegiatan penyelenggaraan/pengisian kepengurusan organisasi berdasarkan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
12 |
Kegiatan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
13 |
Kegiatan pendidikan dan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
14 |
Kegiatan penyelenggaraan musyawarah Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
15 |
Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
16 |
Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
17 |
Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Pungutan |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
18 |
Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Perbekel dan Perangkat Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
19 |
Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
20 |
Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
21 |
Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang RPJM Desa, RKP Desa dan APB desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
22 |
Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
23 |
Kegiatan penyusunan, penetapan dan perubahan APB Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
24 |
Kegiatan penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintahan Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
25 |
Kegiatan peningkatan pendapatan asli Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
26 |
Kegiatan penegasan batas Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
27 |
Kegiatan pengembangan Tata Ruang dan Peta Sosial Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
28 |
Kegiatan pengadaan tanah kas Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
29 |
Kegiatan pengelolaan aset Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
30 |
Kegiatan pensertifikatan tanah asset Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
31 |
Kegiatan fasilitasi dan pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
32 |
Kegiatan pengelolaan system informasi Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
33 |
Kegiatan pendataan potensi Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
34 |
Kegiatan pendataan data dasar keluarga |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
35 |
Kegiatan pendataan tingkat perkembangan Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
36 |
Kegiatan pendataan kemiskinan Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
37 |
Kegiatan pendataan dan inventarisasi aset Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
38 |
Kegiatan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja di Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
39 |
Kegiatan penyusunan buku Profil Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
40 |
Kegiatan pendataan, registrasi dan mutasi penduduk Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
42 |
Kegiatan fasilitasi penyebarluasan bursa tenaga kerja |
Kelompok Pemuda |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
43 |
Kegiatan fasilitasi pelatihan tenaga kerja |
Kelompok Pemuda |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
44 |
Kegiatan sosialisi peraturan di Desa |
bpd |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
45 |
Kegiatan pengadaan bahan/media informasi Desa (majalah, tabloid, surat kabar) |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
46 |
Kegiatan pengadaan dan pengelolaan arsip Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
47 |
Kegiatan pengadaan dan pengelolaan perpustakaan Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
48 |
Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan Perundang-undangan |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
49 |
Kegiatan penyusunan dan pengelolaan kerjasama antar Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
50 |
Kegiatan penyusunan dan pengelolaan kerjasama dengan pihak ketiga |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
51 |
Kegiatan fasilitasi dan pembangunan kantor Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
52 |
Kegiatan pemeliharaan kantor Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
53 |
Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana kantor Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
54 |
Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor Desa |
pemerintah Desa |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
55 |
Kegiatan fasilitasi dan pembangunan Kantor/Balai Badan Permusyawaratan Desa |
bpd |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
58 |
Kegiatan pemeliharaan kantor lembaga-lembaga adat |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
1 |
62 |
Kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat |
Linmas/Hansip |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN |
|
|
||
2 |
1 |
Kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
2 |
Kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan Posyandu |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
3 |
Kegiatan pengembangan tenaga kesehatan Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
4 |
Kegiatan pelayanan kesehatan penduduk miskin |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
5 |
Kegiatan pelayanan imunisasi dan gizi balita |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
6 |
Kegiatan pemeriksaan ibu hamil |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
7 |
Kegiatan pemberian makanan tambahan |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
8 |
Kegiatan gerakan hidup bersih dan sehat |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
9 |
Kegiatan gerakan sehat untuk lanjut usia. |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
17 |
Kegiatan pembangunan Gedung Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
18 |
Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Gedung Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
19 |
Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
20 |
Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan sarana dan prasarana Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
21 |
Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Pos Kesehatan Desa dan atau Poliklinik Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
22 |
Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan alat-alat Kesehatan Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
25 |
Kegiatan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana kesehatan kelompok masyarakat desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
26 |
Kegiatan pengadaan sarana dan prasaran Posyandu |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
27 |
Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan sarana dan prasarana Posyandu |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
28 |
Kegiatan pengadaaan obat dan perbekalan kesehatan |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
29 |
Kegiatan pembentukan dan penguatan kelompok warga peduli AIDS tingkat Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
30 |
Kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
32 |
Kegiatan fasilitasi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan keagamaan tingkat Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
33 |
Kegiatan penyelenggaraan pusat kegiatan belajar masyarakat |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
34 |
Kegiatan penyelenggaraan taman bacaan masyarakat |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
35 |
Kegiatan penyediaan bahan pustaka perpustakaan |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
36 |
Kegiatan fasilitasi tempat pendidikan dasar di Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
37 |
Kegiatan fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok belajar di Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
38 |
Kegiatan fasilitasi pendidikan siswa berprestasi |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
39 |
Kegiatan fasilitasi keikutsertaan pendidikan kesetaraan |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
40 |
Kegiatan fasilitasi keikutsertaan pendidikan luar biasa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
41 |
Kegiatan pembangunan gedung sekolah Pendidikan Anak Usia Dini |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
42 |
Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan gedung sekolah Pendidikan Anak Usia Dini |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
43 |
Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
44 |
Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
45 |
Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Sanggar Belajar dan Sanggar Seni Budaya Tingkat Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
46 |
Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sanggar Belajar dan Sanggar Seni Budaya Tingkat Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
47 |
Kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
48 |
Kegiatan pembangunan gedung pendidikan keagamaan tingkat Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
49 |
Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan gedung pendidikan keagamaan tingkat Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
50 |
Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
57 |
Kegiatan pemberian bantuan sembako bagi RTS |
rts |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
58 |
Kegiatan fasilitasi dan pembangunan balai banjar dan balai masyarakat |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
59 |
Kegiatan pemeliharaan balai banjar dan balai masyarakat |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
66 |
Kegiatan pembangunan jalan usaha tani |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
67 |
Kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
74 |
Kegiatan pembangunan air bersih berskala Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
75 |
Kegiatan pemeliharaan air bersih berskala Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
99 |
Kegiatan fasilitasi dan pembangunan rumah tidak layak huni bagi RTM |
RTM |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
101 |
Kegiatan fasilitasi pembuatan bangunan sipil teknis (embung, Dam Penahan, Gulli Plug, Sumur Serapan) |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
102 |
Kegiatan pemeliharaan bangunan sipil teknis (embung, Dam Penahan, Gulli Plug, Sumur Serapan) |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
103 |
Kegiatan fasilitasi dan pembangunan Pahrayangan Desa |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
104 |
Kegiatan pemeliharaan dan penataan Pahrayangan Desa |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
106 |
Kegiatan fasilitasi dan pembangunan setra Desa |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
107 |
Kegiatan pemeliharaan dan penataan setra Desa |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
108 |
Kegiatan fasilitasi dan pembangunan sarana prasarana subak |
Subak Abian |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
109 |
Kegiatan pemeliharaan dan penataan sarana prasarana subak |
Subak Abian |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
111 |
Kegiatan fasilitasi dan pengadaan sarana prasarana kesenian trasidisonal |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
112 |
Kegiatan pemeliharaan sarana prasarana kesenian trasidisonal |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
116 |
Kegiatan fasilitasi dan pengadaan sarana prasarana Suka Duka |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
117 |
Kegiatan pemeliharaan dan penataan sarana prasarana Suka Duka |
Desa Pakraman |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
118 |
Kegiatan fasilitasi dan pembangunan pasar Desa dan kios Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
119 |
Kegiatan pemeliharaan dan penataan pasar Desa dan kios Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
120 |
Kegiatan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa |
pemerintah desa |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
124 |
Kegiatan fasilitasi dan pengembangan usaha mikro berbasis Desa |
BUMDes |
Desa Tinggarsari |
|
2 |
125 |
Kegiatan pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa |
BUMDes |
Desa Tinggarsari |
|