Visi dan Misi
31 Januari 2017 19:48:35 WITA
TERWUJUDNYA DESA TINGGARSARI YANG AMAN, TERTIB, DAMAI DAN SEJAHTERA BERDASARKAN TRI HITA KARANA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 ini adalah sebagai kerangka acuan pembangunan delapan tahun ke depan serta sebagai alat untuk mengukur kinerja pemerintah
VISI , MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA, RENCANA KEGIATAN DESA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 ini adalah sebagai kerangka acuan pembangunan delapan tahun ke depan serta sebagai alat untuk mengukur kinerja pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat dipakai sebagai alat untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat, sebagai pedoman tindakan dalam kurun waktu 8 tahun ke depan. RPJM Desa juga sebagai alat bagi pemanfaatan dana secara efektif dan efisien serta sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi desa dan sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pengembangan desa.
- Visi
Visi adalah suatu gambaran cita-cita tentang keadaan masa depan yang diinginkan dan akan dicapai dengan melihat permasalahan, potensi dan kebutuhan pembangunan desa. Adapun Visi Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu Tahun 2020 - 2027 adalah :
Visi pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 menjadi arah cita-cita pembagunan Desa Tinggarsari yang sistematis bagi penyelenggara Pemerintahan Desa Tinggarsari dan segenap masyarakat serta pemangku kepentingan di Desa Tinggarsari.
Arah menuju visi tersebut diukur melalui indikator-indikator sebagai berikut :
- Aman Mengandung Makna Kemapuan Pemerintah Desa Bersama Lembaga Desa Serta Peran Keterlibatan Masyarakat Untuk Mencamapi Rasa Keamanan di Dalam Berdesa, Serta Bermasyarakat Sehingga Tercapai Keharmonisan Di Dalam Bersosial dan Berdesa.
- Tertib Mengandung Makna Kemampuan Pemerintah Desa Mentertibkan Dalam Pengelolaan Anggaran, Pengeloaan Pemerintahan, Pengelolaan Tata Ruang Desa serta Pengembangan Perekonomian Desa Dari Segala Sektor.
- Damai dan Sejahtera Mengandung Makna Kemampuan Pemerintah Desa Membuat Desa Menjadi Tempat Yang Nyaman dan terpenuhinya hak dasar masyarakat untuk kehidupan yang berkualiitas.
- Sejahtera Mengandung Makna Pemerintah Desa bersama Lembaga Desa mewujudkan masyrakat dalam keadaan makmur dalam keadaan sehat dan damai.
- Berdasarkan Tri Hita Karana mengandung makna berlandaskan hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhan, manusia dengan lingkungan alam dan isinya, manusia dengan manusia.
- Misi
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan Miisi Desa Tinggarsari. Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-uapaya yang akan dilakasanakan untuk mewjudkan Visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak langkah nyata bagi segenap komponen penyelenggara Pemerintah Desa Tinggarsari dan seluruh komponen masyarakat Desa Tinggarsari.
Adapun Misi Pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 adalah sebagai berikut :
- Menciptakan rasa aman kepada masyarakat dengan menggalakkan peranserta Linmas dan Siskamling, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara profesional, serta menjalankan system pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
- Mewujudkan masyarakat Tinggarsari yang sejahtera melalui peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat yang berkualitas.
- Mengembangkan atau neningkatkan Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dengan menumbuhhkembangkan pertanian masyarakat yang berkualitas, mempercepat pembangunan infrastruktur secara merata, dan melanjutkan DesaWisata serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
- Meningkatkan kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan, Partisipasi keswadayaan dan gotong royong yang ada di desa.
- Meningkatkan kegiatan senibudaya di Desa Tinggarsari yang berdasarkan pada kearifan local dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.
- Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Strategi pada dasarnya merupakan upaya ataupun cara dalam mengoptimalkan potensi ataupun mengatasi permasalahan. Sehubungan dengan hal tersebut strategi pembangunan desa dirumuskan dengan memperhatikan potensi dan permasalahan yang ada di desa serta tujuan dan sasaran pembangunan yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu.
Desa Tinggarsari menetapkan strategi pembangunan dengan memfokuskan pada upaya-upaya pengelolaan dan penanganan masalah mendesak dan berdampak luas bagi peningkatan kemakmuran rakyat serta upaya untuk menciptakan keadaan Desa Tinggarsari yang sejahtera, adil dan lestari.
Mengingat dinamika pengembangan wilayah Kabupaten Buleleng saat ini lebih mengarah pada perkembangan sektor pertanian dan Industri, maka arah kebijakan pembangunan Desa Tinggarsari dititik beratkan pada pengembangan sektor Pertanian dan Peternakan Disamping sektor –sektor tersebut Desa Tinggarsari juga mengembangkan arah kebijakannya pada sektor pendidikan dan sektor pariwisata. Dan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik maka penataan sistem pemerintahan diperbaiki secara bertahap.
Untuk mewujudkan arah kebijakan diatas perlu strategi-strategi yaitu:
- Merubah cara pandang dan pemahaman serta menambah wawasan masyarakat tentang pentingnya membentuk kelompok Tani Ternak dan KWT serta memfasilitasi pembentukan gabungan kelompok Gapoktan di tingkat desa dan juga menambah wawasan Tani Ternak tentang pentingnya merubah sistem dari petani non organik kepada petani organik.
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk mewujudkan point pertama.
- Menambah wawasan masyarakat tentang pengembangan sektor Pertanian untuk pengembangan pariwisata berbasis pertanian (agrowisata)
- Bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait industri wisata serta membentuk kelembagaan desa wisata dan membuat peraturan tentang desa wisata untuk menunjang perwujudan point ketiga.
- Memfasilitasi terbentuknya lembaga-lembaga pendidikan baru baik sektor formal maupun informal (pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah (PLS))
Arah Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng selama periode Tahun 2020 -2027.
Misi pertama |
: |
Menciptakan rasa aman kepada masyarakat dengan menggalakkan peranserta Linmas dan Siskamling, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara profesional, serta menjalankan system pemerintahan yang transparan dan berkeadilan. |
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
- Melaksanakan reformasi birokrasi dengan mengembangkan profesionalisme melalui penataan struktur yang proporsional serta penerapan reward dan punishment berbasis kinerja;
- Meningkatkan SDM Perangkat Desa dan ajajarannya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa.
- Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan professional
- Mengaktifkan dan Memberdayakan Peran Lembaga Keamaanan (LIMAS) di Desa.
Misi kedua |
: |
Mewujudkan masyarakat Tinggarsari yang sejahtera melalui peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat yang berkualitas. |
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
- Meningkatkan sarana dan prasarana di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
- Meningkatkan pelayanan posyandu dan posbindu.
- Meingkatkan mutu pendidikan untuk anak anak Didik.
- Membereikan pelatihan ke wirausaha mandiri terhadap masarakat.
- Meningkatkan palayanan bagi kaum Disabilitas.
Misi ketiga |
: |
Mengembangkan atau neningkatkan Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dengan menumbuhhkembangkan pertanian masyarakat yang berkualitas, mempercepat pembangunan infrastruktur secara merata, dan melanjutkan DesaWisata serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). |
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
- Pembangunan infrastruktur usaha dan pertanian serta meujudkan wisata Desa.
- Pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur dasar dan insfrastruktur yang menunjang perekonomian masyarakat Desa.
- Meningkatkan SDM untuk menunjang pembangunan Desa.
- Meningkatakn dan menambah modal untuk kemajuan BUMDES.
Misi keempat |
: |
Meningkatkan kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan, Partisipasi keswadayaan dan gotong royong yang ada di desa. |
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
- Mengaktipakan Linmas sesuai peran dan tugasnya di Desa.
- Mengaktipakn LPM untuk menunjang kemajuan di Desa.
- Meningkatkan peran serta masyrakat dalam keikutsertaan dalam MUSREMBANGDESA.
- Mengaktipakn kegiatan PKK yang ada di Desa.
- Mengaktipkan kembali Karang Taruna.
Misi Kelima |
: |
Meningkatkan kegiatan senibudaya di Desa Tinggarsari yang berdasarkan pada kearifan lokal dan harmonisasi antar kelompok masyarakat. |
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
- Meningkatkan pelatihan seni gambelan yang ada di Desa.
- Meningkatkan mutu sanggar sanggar dan Skaa seni.
- Melestarikan budaya lokal desa.
5.4 Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai dengan kebijakan dalam UU Desa, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri, serta mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.
Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Bulelng Tahun 2020 – 2027 adalah sebagai berikut :
Tabel. 5.1
Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Tahun 2020 – 2027
Sumber Pendapatan |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
Tahun 2022 |
Tahun 2023 |
Tahun 2024 |
Tahun 2025 |
Tahun 2026 |
Tahun 2027 |
Dana Transfer ADD/DD/BHP-BHR |
1.802.525.000 |
1.959.831.000 |
1.899.521.700 |
1.862.219.700 |
1.800.000.000 |
1.800.000.000 |
1.800.000.000 |
1.800.000.000 |
PLL |
3.964.678 |
2.817.294 |
14.515.551 |
4.661.988 |
6.000.000 |
6.000.000 |
6.000.000 |
6.000.000 |
PAD |
19.329.472 |
18.920.000 |
31.980.500 |
35.663.648 |
35.000.000 |
35.000.000 |
35.000.000 |
35.000.000 |
- Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa :
Kebijakan Keuangan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa Tinggarsari, sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten serta provinsi. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa adalah :
- MemantapkanKelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa;
- Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
- Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
- Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
- Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
- Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan Desa;
- Meningkatkan SDM masyarakat dalam upaya pembercepatan kemandirian masyarakat.
- Arah Kebijakan Belanja Desa :
Arah kebijakan belanja Desa Tinggarsari bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa Tinggarsari diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui:
- 1. Esensi utama penggunaan dana APBDesa adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja Desa tepat waktu dengan mendorong proses penetapan Perdes APBDesa secara tepat waktu pu
- 2. Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabe
- 3. Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.
- 4. Alokasi Anggaran Desa Indikatif; Berdasarkan kemampuan keuangan desa, Visi, Misi , Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan maka kebijkan olokasi indikatif belanja desa adalah sebagai berikut :
Adapun prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa pada Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng Tahun 2015 - 2021 adalah sebagaimana pada table berikut :
Tabel. 5.2
Prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa
Desa Tinggarsari Tahun 2020 – 2027
Uraian |
Tahun |
||||||||
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
2026 |
2027 |
|
|
Belanja Desa |
1.928.870.437 |
1.783.381.964 |
1.891.362.668 |
1.856.953.284 |
1.805.000.000 |
1.805.000.000 |
1.805.000.000 |
1.805.000.000 |
|
1. Bidang Pemerintahan |
655.400.937 |
670.448.480 |
893.035.768 |
878.682.788 |
880.000.000 |
880.000.000 |
880.000.000 |
880.000.000 |
|
2. Bidang Pembangunan |
331.347.750 |
506.772.122 |
463.957.900 |
733.194.496 |
750.000.000 |
750.000.000 |
750.000.000 |
750.000.000 |
|
3. Bidang kemasyaratan |
263.553.750 |
140.490.362 |
65.583.000 |
94.376.000 |
90.000.000 |
90.000.000 |
90.000.000 |
90.000.000 |
|
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
|
35.111.000 |
83.250.000 |
49.900.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
50.000.000 |
|
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak |
678.568.000 |
430.560.000 |
385.536.000 |
100.800.000 |
35.000.000 |
35.000.000 |
35.000.000 |
35.000.000 |
|
5.4.3 Arah Kebijakan Pembiayaan Desa
Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBDesa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.
Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUM Desa yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya
5.5 Program dan Kegiatan Indikatif
Perencanaan pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka yang tahu apa yang harus dilakukannya. Perencanaan Pembangunan desa yang termuat dalam dokumen Rencana Jangka Panjang Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari memuat Program dan Kegiatan Indikatif hasil penyusnan perncanaan partisipatif. Adapun Program dan Kegiatan Indikatif RPJMDesa di Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 sesui lampiran Matrik Bidang, Sub Bidang Dan Kegiatan Prioritas Lampiran Perubahan RPJMdesa-15 (Terlampir)
desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat dipakai sebagai alat untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat, sebagai pedoman tindakan dalam kurun waktu 8 tahun ke depan. RPJM Desa juga sebagai alat bagi pemanfaatan dana secara efektif dan efisien serta sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi desa dan sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pengembangan desa.
- Visi
Visi adalah suatu gambaran cita-cita tentang keadaan masa depan yang diinginkan dan akan dicapai dengan melihat permasalahan, potensi dan kebutuhan pembangunan desa. Adapun Visi Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu Tahun 2020 - 2027 adalah :
“TERWUJUDNYA DESA TINGGARSARI YANG AMAN, TERTIB, DAMAI DAN SEJAHTERA BERDASARKAN TRI HITA KARANA”
VVisi pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 menjadi arah cita-cita pembagunan Desa Tinggarsari yang sistematis bagi penyelenggara Pemerintahan Desa Tinggarsari dan segenap masyarakat serta pemangku kepentingan di Desa Tinggarsari.
Arah menuju visi tersebut diukur melalui indikator-indikator sebagai berikut :
- Aman Mengandung Makna Kemapuan Pemerintah Desa Bersama Lembaga Desa Serta Peran Keterlibatan Masyarakat Untuk Mencamapi Rasa Keamanan di Dalam Berdesa, Serta Bermasyarakat Sehingga Tercapai Keharmonisan Di Dalam Bersosial dan Berdesa.
- Tertib Mengandung Makna Kemampuan Pemerintah Desa Mentertibkan Dalam Pengelolaan Anggaran, Pengeloaan Pemerintahan, Pengelolaan Tata Ruang Desa serta Pengembangan Perekonomian Desa Dari Segala Sektor.
- Damai dan Sejahtera Mengandung Makna Kemampuan Pemerintah Desa Membuat Desa Menjadi Tempat Yang Nyaman dan terpenuhinya hak dasar masyarakat untuk kehidupan yang berkualiitas.
- Sejahtera Mengandung Makna Pemerintah Desa bersama Lembaga Desa mewujudkan masyrakat dalam keadaan makmur dalam keadaan sehat dan damai.
- Berdasarkan Tri Hita Karana mengandung makna berlandaskan hubungan yang harmonis antara manusia dengan tuhan, manusia dengan lingkungan alam dan isinya, manusia dengan manusia.
- Misi
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan Miisi Desa Tinggarsari. Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-uapaya yang akan dilakasanakan untuk mewjudkan Visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak langkah nyata bagi segenap komponen penyelenggara Pemerintah Desa Tinggarsari dan seluruh komponen masyarakat Desa Tinggarsari.
Adapun Misi Pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2020 - 2027 adalah sebagai berikut :
- Menciptakan rasa aman kepada masyarakat dengan menggalakkan peranserta Linmas dan Siskamling, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara profesional, serta menjalankan system pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
- Mewujudkan masyarakat Tinggarsari yang sejahtera melalui peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat yang berkualitas.
- Mengembangkan atau neningkatkan Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dengan menumbuhhkembangkan pertanian masyarakat yang berkualitas, mempercepat pembangunan infrastruktur secara merata, dan melanjutkan DesaWisata serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
- Meningkatkan kegiatan lembaga-lembaga kemasyarakatan, Partisipasi keswadayaan dan gotong royong yang ada di desa.
- Meningkatkan kegiatan senibudaya di Desa Tinggarsari yang berdasarkan pada kearifan local dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upacara Mecaru Manca Sata dan Melaspas Resmikan Lantai 2 Kantor Perbekel Tinggarsari
- Perbekel Tinggarsari Menghadiri Undangan HUT RI Ke-80 di Balai Bd. Kapas Jawa
- Tiga Putra Desa Terpilih Jadi Anggota Paskibra Kecamatan Busungbiu Tahun 2025
- Perbekel dan Perangkat Desa Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-80 di Lapangan Kec. Busungbiu
- "BULELENG FESTIVAL TAHUN 2025"
- Pemdes Tinggarsari Bersama BPD Gelar Rapat Rutin Bulan Agustus Pertanggungjawaban Bulan Juli 2025
- PEMDES TINGGARSARI BERSINERGI DENGAN POLSEK BUSUNGBIU