Visi dan Misi

31 Januari 2017 19:48:35 WITA

VISI , MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA, PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

 

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021 ini adalah sebagai kerangka acuan pembangunan lima tahun ke depan serta sebagai alat untuk mengukur kinerja pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat dipakai sebagai alat untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan masyarakat, sebagai pedoman tindakan dalam kurun waktu 6 tahun ke depan. RPJM Desa juga sebagai alat bagi pemanfaatan dana secara efektif dan efisien serta sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi desa dan sebagai sarana untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pengembangan desa.

  • Visi

Visi adalah suatu gambaran cita-cita  tentang keadaan masa depan yang  diinginkan dan akan dicapai dengan melihat permasalahan, potensi dan kebutuhan pembangunan desa.  Adapun Visi Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu Tahun 2015 - 2021 adalah :

 

 “TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA TINGGARSARI YANG MAKMUR DAN SEJAHTERA BERDASARKAN FALSAFAH

TRI HITA KARANA”

 

          Visi pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021 menjadi arah cita-cita pembagunan Desa Tinggarsari yang sistematis bagi penyelenggara Pemerintahan Desa Tinggarsari dan segenap masyarakat serta pemangku kepentingan di Desa Tinggarsari.

          Arah menuju visi tersebut diukur melalui indikator-indikator sebagai berikut :

 

  • Makmur, diukur dengan :
  1. Terwujudnya  masyarakat Desa Tinggarsari yang bebas dari kemiskinan.  
  2. Terpenuhinya kebutuhan sandang pangan dan papan masyarakat Desa  
  3. Meningkatnya partisipasi dalam memenuhi kebutuhan hidup sendiri dan peran serta masyarakat pelaksanaan pembangunan.
  4. Meningkatkanya kapasitas SDM masyarakat Desa Tinggarsari dalam  mewujudkan kemadirian

 

  • Sejahtera, diukur dengan:

 

  1.  Berkurangnya jumlah penduduk miskin di Desa Tinggarsari.
  2.  Terpenuhi sarana prasarana kebutuhan dasar masyarakat Desa Tinggarsari dalam menunjang kesejahteran, kesehatan, pendidikan dan social budaya.
  3. Tersedianya jaringan insfrastruktur perdesaan yang mampu mendorong perekonomian masyarakat Desa Tinggarsari.

 

  • Misi

Selain  Penyusunan  Visi  juga  telah  ditetapkan  Miisi Desa Tinggarsari. Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-uapaya yang akan dilakasanakan untuk mewjudkan Visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak langkah nyata bagi segenap komponen penyelenggara Pemerintah Desa Tinggarsari dan seluruh komponen masyarakat Desa Tinggarsari.

 

Adapun Misi Pembangunan Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik.
  2. Meningkatkan dan pengembangan ekonomi masyarakat berbasis pada potensi desa.
  3. Mewujudkan pembangunan infrastruktur dasar dan sarana prasarana kebutuhan dasar masyarakat.
  4. Mewujudkan pelestarian budaya Bali yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
  5. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkulitas, berbudaya dan bermoral.
  6. Mewujudkan masyarakat yang mandiri.
  7. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tentaran dan damai.

 

  • Arah Kebijakan Pembangunan Desa

 

 

Arah Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Tinggarsari,  Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng selama periode Tahun 2016 -2019.

 

Misi pertama : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik.

 

 

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Melaksanakan  reformasi   birokrasi   dengan   mengembangkan   profesionalisme melalui penataan struktur yang proporsional serta penerapan reward dan punishment berbasis kinerja;
  2. MeningkatkanSDM Perangkat Desa dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa.
  1. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan profesional;

 

Misi kedua :  Meningkatkan    dan    pengembangan   ekonomi    masyarakat berbasis pada potensi desa.

 

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Melaksanakan pembinaan kelompok-kelompok ekonomi produktif masyarakat desa.
  2. Melaksanakan pengembangan unit-unit Badan Usaha Milik Desa.
  3. Melaksanakan bantuan dana stimulan produktif kepada kelompok-kelompok mayarakat miskin.
  4. Melaksanakan kegiatan ketrampilan produktif masyakat desa sesuai dengan potensi desa.

 

Misi ketiga :  Mewujudkan   pembangunan infrastruktur  dasar   dan   sarana prasarana kebutuhan dasar masyarakat.

 

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

 

  1. 1. Pembangunan  sarana   dan   prasarana   pertanian/perkebunan,   perhubungan,   pendidikan, kesehatan dan prasarana pemerintahan.
  2. 2. Pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur dasar dan insfrastruktur yang menunjang perekonomian masyarakat Desa.

 

Misi keempat :  Mewujudkan  pelestarian  budaya  Bali  yang  tumbuh     dan berkembang di masyarakat.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelestarian adat dan budaya bali.
  2. Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Desa Pa
  3. Pembinaan kelompok-kelompok kesenian yang berkembang di masyarakat.

 

Misi Kelima : Mewujudkan  sumber daya manusia yang berkulitas, berbudaya dan bermoral.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pelayanan untuk ibu dan anak;
  2. Meningkatkan  ketersediaan   perumahan   serta   sarana   dan   sasarana  dasar permukiman
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat dengan pendekatan pemberdayan masyarakat;
  4. Mengembangkan pelayanan   pendidikan  anak  usia  dini  dan    bantuan  pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin;

 

Misi keenam : Mewujudkan masyarakat yang mandiri

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Pembangunan sarana prasarana kebutuhan mendasar bagi masyarakat Desa
  2. Meningkatkan SDM masyarakat Desa Tinggarsari
  3. Meningkatkan pemanfaatan SDA Desa Tinggarsari

 

Misi Ketujuh : Mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tentaran dan damai.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

  1. Pembangunan sarana prasarana untuk menunjang keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
  2. Pembinaan lembaga-lembaga keamanan masyarakat desa.
  3. Pembinaan dan penyuluhan masyarakat dalam bidang keamanan ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat.

 

 

  • Arah Kebijakan Keuangan Desa

 

 

Sesuai dengan kebijakan dalam UU Desa, setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri, serta mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan Desanya masing-masing.

     Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Bulelng Tahun 2016  – 2019 adalah sebagai berikut :

 

Tabel. 5.1

Prediksi Pendapatan Desa Tinggarsari Tahun 2016 – 2019

Sumber

Pendapatan

Tahun

2016

Tahun

2017

Tahun

2018

Tahun

2019

Tahun

2020

Tahun

2019

Dana Transfer ADD/DD

1.116.947.599,02

1.228.642.358,29

1.351.506.594,81

1.486.657.254,30

1.635.322.979,73

1.798.855.277,70

Hibah/BKK

950.000.000,00

 

-

-

-

-

-

PAD

21.989.031,46

         24.187.934,61

 

         26.606.728,07

 

         29.267.400,87

 

         32.194.140,96

 

         35.413.555,06

 

 

 

  • Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa :

          Kebijakan Keuangan Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021 yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa Tinggarsari, sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten serta provinsi. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

           Upaya-upaya yang   dilakukan   oleh   Pemerintah   Desa   untuk   meningkatkan pendapatan Desa adalah :

  1. MemantapkanKelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Desa; 
  2. Meningkatkan Pendapatan Desa dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
  3. Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa;
  4. Meningkatkan kinerja  Badan  Usaha  Milik  Desa  dalam  upaya  peningkatkan  kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Desa;
  5. Meningkatkan  pelayanan   dan   perlindungan   masyarakat   sebagai   upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa;
  6. Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan Desa;
  7. Meningkatkan SDM masyarakat dalam upaya pembercepatan kemandirian masyarakat.

 

  • Arah Kebijakan Belanja Desa :

  Arah kebijakan belanja Desa Tinggarsari  bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan   anggaran   serta   menjamin   efektivitas   dan   efisiensi   penggunaan anggaran  dalam  belanja  program/kegiatan.    Kebijakan belanja  Desa  Tinggarsari diupayakan dengan  pengaturan  pola  pembelanjaan  yang  proporsional,  efisien  dan  efektif, antara lain melalui:

 

  1. 1. Esensi utama penggunaan  dana  APBDesa  adalah  untuk  meningkatkan perekonomian  dan  kesejahteraan  masyarakat  oleh  karena  itu  akan  terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan  berupaya  melaksanakan  realisasi  belanja  Desa  tepat  waktu  dengan mendorong proses penetapan Perdes APBDesa secara tepat waktu pu
  2. 2. Meningkatkan kualitas  anggaran  belanja  Desa  melalui  pola  penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabe
  3. 3. Penggunaan anggaran  berbasis  pada  prioritas  pembangunan  yaitu  dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.
  4. 4. Alokasi Anggaran Desa Indikatif; Berdasarkan kemampuan keuangan desa, Visi, Misi , Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan  maka kebijkan olokasi indikatif belanja desa adalah sebagai berikut :

        Adapun prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa pada Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng Tahun 2015 - 2021 adalah sebagaimana pada table berikut :

Tabel. 5.2

Prediksi Alokasi Indikatif Belanja Desa

Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021

Uraian

Belanja

Tahun

2016

2017

2018

2019

2020

2019

Belanja Desa

2.093.806.900,70

2.303.187.591

2.533.506.350

2.786.856.985

3.065.542.683

3.372.096.952

Belanja Langsung :

2.294.780.372,87

2.524.258.410

2.776.684.251

3.054.352.676

3.359.787.944

3.695.766.738

1.   Bidang Pemerintahan

1.281.706.838,86

1.409.877.523

1.550.865.275

1.705.951.803

1.876.546.983

2.064.201.681

2.   Bidang Pembangunan

835.240.484,01

918.764.532

1.010.640.986

1.111.705.084

1.222.875.593

1.345.163.152

3.   Bidang kemasyaratan

155.033.050,00

170.536.355

187.589.991

206.348.990

226.983.889

249.682.277

4.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

22.800.000,00

25.080.000

27.588.000

30.346.800

33.381.480

36.719.628

Belanjan Tidak Langsung :

-

-

-

-

-

-

1.   Belanja Pegawai

-

-

-

-

-

-

2.   Belanja Subsidi

-

-

-

-

-

-

3.   Belanjan Hibah

-

-

-

-

-

-

4.   Belanja Bansos

-

-

-

-

-

-

5.   Belanja BKK

-

-

-

-

-

-

6.   Belanja Tak Terduga

-

-

-

-

-

-

 

5.4.3  Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

 

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBDesa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan  dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.

         Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUM Desa yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya

 

5.5  Program dan Kegiatan Indikatif

         Perencanaan pembangunan desa yang baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka yang tahu  apa yang harus dilakukannya. Perencanaan Pembangunan desa yang termuat dalam dokumen Rencana Jangka Panjang Menengah (RPJM) Desa Tinggarsari memuat Program dan Kegiatan Indikatif hasil penyusnan perncanaan partisipatif. Adapun Program dan Kegiatan Indikatif RPJMDesa di Desa Tinggarsari Tahun 2015 - 2021 adalah sebagai berikut :

Tabel. 5.3

Program dan Kegiatan Indikatif RPJM Desa Tinggarsari

Tahun 2015 - 2021(matrik)

NO REK

BIDANG / PROGRAM KEGIATAN

INDIKATOR KINERJA (SASARAN)

LOKASI

 
 
 
 

1

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

 

 

1

1

Kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

2

Kegiatan operasional Pemerintah Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

3

Kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa

bpd

Desa Tinggarsari

 

1

4

Kegiatan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

5

Kegiatan operasional kelembagaan adat

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

1

6

Kegiatan pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

7

Kegiatan pengadaan pakaian/kelengkapan perangkat lembaga adat

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

1

8

Kegiatan penyelenggaraan pemilihan Perbekel

desa Tinggarsari

Desa Tinggarsari

 

1

9

Kegiatan penyelenggaraan/pengisian dan pemberhentian perangkat Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

10

Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

11

Kegiatan penyelenggaraan/pengisian kepengurusan organisasi berdasarkan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

12

Kegiatan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

13

Kegiatan pendidikan dan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

14

Kegiatan penyelenggaraan musyawarah Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

15

Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

16

Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

17

Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Pungutan

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

18

Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Kedudukan Keuangan Perbekel  dan Perangkat Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

19

Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

20

Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

21

Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang RPJM Desa, RKP Desa dan APB desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

22

Kegiatan penyusunan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

23

Kegiatan penyusunan, penetapan  dan perubahan APB Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

24

Kegiatan penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintahan Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

25

Kegiatan peningkatan pendapatan asli Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

26

Kegiatan penegasan batas Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

27

Kegiatan pengembangan Tata Ruang dan Peta Sosial Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

28

Kegiatan pengadaan tanah kas Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

29

Kegiatan pengelolaan aset Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

30

Kegiatan pensertifikatan tanah asset Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

31

Kegiatan fasilitasi  dan pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

32

Kegiatan pengelolaan system informasi Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

33

Kegiatan pendataan potensi Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

34

Kegiatan pendataan data dasar keluarga

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

35

Kegiatan pendataan tingkat perkembangan Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

36

Kegiatan pendataan kemiskinan Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

37

Kegiatan pendataan dan inventarisasi aset Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

38

Kegiatan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja di Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

39

Kegiatan penyusunan buku Profil Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

40

Kegiatan pendataan, registrasi dan mutasi penduduk Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

42

Kegiatan fasilitasi penyebarluasan bursa tenaga kerja

Kelompok Pemuda

Desa Tinggarsari

 

1

43

Kegiatan fasilitasi pelatihan tenaga kerja

Kelompok Pemuda

Desa Tinggarsari

 

1

44

Kegiatan sosialisi peraturan di Desa

bpd

Desa Tinggarsari

 

1

45

Kegiatan pengadaan bahan/media informasi Desa (majalah, tabloid, surat kabar)

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

46

Kegiatan pengadaan dan pengelolaan arsip Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

47

Kegiatan pengadaan dan pengelolaan perpustakaan Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

48

Kegiatan penyediaan bahan  bacaan dan peraturan Perundang-undangan

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

49

Kegiatan penyusunan dan pengelolaan kerjasama antar Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

50

Kegiatan penyusunan dan pengelolaan kerjasama dengan pihak ketiga

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

51

Kegiatan fasilitasi dan pembangunan kantor Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

52

Kegiatan pemeliharaan kantor Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

53

Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana kantor Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

54

Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor Desa

pemerintah Desa

Desa Tinggarsari

 

1

55

Kegiatan fasilitasi dan pembangunan Kantor/Balai Badan Permusyawaratan Desa

bpd

Desa Tinggarsari

 

1

58

Kegiatan pemeliharaan kantor lembaga-lembaga adat

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

1

62

Kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat

Linmas/Hansip

Desa Tinggarsari

 

2

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

 

 

 

2

1

Kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

2

Kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan Posyandu

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

3

Kegiatan pengembangan tenaga  kesehatan Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

4

Kegiatan pelayanan kesehatan penduduk miskin

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

5

Kegiatan pelayanan imunisasi dan gizi balita

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

6

Kegiatan pemeriksaan ibu hamil

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

7

Kegiatan pemberian makanan tambahan

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

8

Kegiatan gerakan hidup bersih dan sehat

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

9

Kegiatan gerakan sehat untuk lanjut usia.

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

17

Kegiatan pembangunan Gedung Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

18

Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Gedung Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

19

Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

20

Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan sarana dan prasarana Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

21

Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Pos Kesehatan Desa dan atau Poliklinik Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

22

Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan alat-alat Kesehatan Pos Kesehatan Desa dan/atau Poliklinik Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

25

Kegiatan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana kesehatan kelompok masyarakat desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

26

Kegiatan pengadaan sarana dan prasaran Posyandu

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

27

Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan sarana dan prasarana Posyandu

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

28

Kegiatan pengadaaan obat dan perbekalan kesehatan

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

29

Kegiatan pembentukan dan penguatan kelompok warga peduli AIDS tingkat Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

30

Kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

32

Kegiatan fasilitasi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan keagamaan tingkat Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

33

Kegiatan penyelenggaraan pusat kegiatan belajar masyarakat

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

34

Kegiatan penyelenggaraan taman bacaan masyarakat

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

35

Kegiatan penyediaan bahan pustaka perpustakaan

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

36

Kegiatan fasilitasi tempat pendidikan dasar di Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

37

Kegiatan fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok belajar di Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

38

Kegiatan fasilitasi pendidikan siswa berprestasi

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

39

Kegiatan fasilitasi keikutsertaan pendidikan kesetaraan

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

40

Kegiatan fasilitasi keikutsertaan pendidikan luar biasa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

41

Kegiatan pembangunan gedung sekolah Pendidikan Anak Usia Dini

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

42

Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan gedung sekolah Pendidikan Anak Usia Dini

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

43

Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

44

Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

45

Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana  Sanggar Belajar dan Sanggar Seni Budaya Tingkat Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

46

Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana  Sanggar Belajar dan Sanggar Seni Budaya Tingkat Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

47

Kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

48

Kegiatan pembangunan gedung pendidikan keagamaan tingkat Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

49

Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan gedung pendidikan keagamaan tingkat Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

50

Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan  Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

57

Kegiatan pemberian bantuan sembako bagi RTS

rts

Desa Tinggarsari

 

2

58

Kegiatan fasilitasi dan pembangunan  balai banjar dan balai masyarakat

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

59

Kegiatan pemeliharaan balai banjar dan balai masyarakat

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

66

Kegiatan pembangunan  jalan usaha tani

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

67

Kegiatan pemeliharaan jalan usaha tani

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

74

Kegiatan pembangunan  air bersih berskala Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

75

Kegiatan pemeliharaan air bersih berskala Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

99

Kegiatan fasilitasi dan pembangunan rumah tidak layak huni bagi RTM

RTM

Desa Tinggarsari

 

2

101

Kegiatan fasilitasi pembuatan bangunan sipil teknis (embung, Dam Penahan, Gulli Plug, Sumur Serapan)

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

102

Kegiatan pemeliharaan  bangunan sipil teknis (embung, Dam Penahan, Gulli Plug, Sumur Serapan)

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

103

Kegiatan fasilitasi dan pembangunan Pahrayangan Desa

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

2

104

Kegiatan pemeliharaan dan penataan Pahrayangan Desa

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

2

106

Kegiatan fasilitasi dan pembangunan setra Desa

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

2

107

Kegiatan pemeliharaan dan penataan  setra Desa

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

2

108

Kegiatan fasilitasi dan pembangunan sarana prasarana subak

Subak Abian

Desa Tinggarsari

 

2

109

Kegiatan pemeliharaan dan penataan sarana prasarana subak

Subak Abian

Desa Tinggarsari

 

2

111

Kegiatan fasilitasi dan pengadaan sarana prasarana kesenian trasidisonal

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

2

112

Kegiatan pemeliharaan sarana prasarana kesenian trasidisonal

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

2

116

Kegiatan fasilitasi dan pengadaan sarana prasarana Suka Duka

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

2

117

Kegiatan pemeliharaan dan penataan sarana prasarana Suka Duka

Desa Pakraman

Desa Tinggarsari

 

2

118

Kegiatan fasilitasi dan pembangunan  pasar Desa dan kios Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

119

Kegiatan pemeliharaan dan penataan pasar Desa dan kios Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

120

Kegiatan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa

pemerintah desa

Desa Tinggarsari

 

2

124

Kegiatan fasilitasi dan pengembangan usaha mikro berbasis Desa

BUMDes

Desa Tinggarsari

 

2

125

Kegiatan pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa

BUMDes

Desa Tinggarsari