Musdesus Pembahasan BLT Dana Desa Gelombang Ke-III (3) Desa Tinggarsari.

Putu Prasetya Dipura 14 Oktober 2020 09:08:54 WITA

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Perlu mengatur mengenai penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa.

 

Pada Poin 4 besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember); dan pada poin 5 BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;

 

Berdasarkan peraturan di atas Pemerintah Desa Tinggarsari hari ini, Selasa 13 Oktober 2020 melaksanakan Musdesus Pembahasan BLT Dana Desa yang bertempat di aula kantor Desa Tinggarsari, adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi, Perbekel dan Sekretaris, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) beserta anggota, LPM ( Lembaga Pemberdayaan masyarakat), Bhabinsa, Bhabinkabtibmas beserta Operator Desa.

 

Acara ini di awali dengan pembukaan dari Ketua BPD, Perbekel dan Sekretariat Desa, kemudian di lanjutkan dengan pembahasan BLT Dana Desa dari Sekretariat Desa, bawasan nya Bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahap 1 (satu) dan 2 (dua) telah ter realisasikan, pada tahap gelombang 2 Pemerintah Desa Tinggarsari telah me recofusing beberapa kegiatan untuk bisa merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Berdasarkan ketentuan dan kesepakatan bersama Ketua BPD dengan Perbekel Desa Tinggarsari sepakat melaksanakan Penyaluran BLT Dana Desa gelombang ketiga selama tiga bulan yakni bulan Oktober, November, Desember sejumlah Rp 300.000. Sekaligus menetapkan jumlah KPM sebanyak 151 kepala keluarga 

Yang akan nantinya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

 

Acara ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan Memakai Masker dan Sosial distance dan penggunaan Hansanitizer.

Komentar atas Musdesus Pembahasan BLT Dana Desa Gelombang Ke-III (3) Desa Tinggarsari.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tinggarsari

tampilkan dalam peta lebih besar