PERATURAN DESA NOMOR 5 TAHUN 2022
Komang Juli Eriana 18 Juli 2025 13:23:10 WITA
PERATURAN DESA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA DALAM RANGKA PEMBENTUKAN PENGELOLAAN KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA LKD
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA NOMOR 5 TAHUN 2022
Komentar atas PERATURAN DESA NOMOR 5 TAHUN 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tanah Longsor dan Pohon Tumbang di Desa Tinggarsari
- Kegiatan Posyandu Rutin di Banjar Dinas Kanginan Berjalan Lancar
- Pemdes Tinggarsari Pasang Spanduk Informasi APBDes Tahun Anggaran 2026
- Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2025 Bersama BPD
- Pohon Tumbang dan Tanah Longsor, Pemdes Tinggarsari Bersama Masyarakat Lakukan Pembersihan
- Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Serentak
- API PRAKPAK











