Pelayanan AKTA Kelahiran

Kadek Oka Armadika 19 Juli 2025 09:11:44 WITA

Pelayanan Akta Kelahir dapat kami bantu secara GRATIS (tanpa dipungut biaya apapun), dan Proses Pelayanan Akta Lahir akan kami usulkan dengan mekanisma Online dari Kantor Desa tanpa ke Dukcapil dengan melengkapi persyaratan Sebagai Berikut :

  1. Mengisi Form F-2.01 dengan mengisi Materai 10.000
  2. Surat Keterangan Lahir Dari Dokter/Lainya (data kelahiran)
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. mengisi Form F-1.04 (Jika dicatatkan kelahirannya lebih dari 60 hari dengan mengisi materai 10.000
  5. Akta Kawin Orang Tua/Buku Nikah
  6. KTP Orang Tua dan 2 orang Saksi
  7. Form F-1.07 (Jika yang melaporkan tidak ada dalam KK Subjek Akta dengan mengisi materai 10.000)
  8. Berkas asli dan Foto Kopy Rangkap 1 di Stop Map Warna Biru

Untuk Form diatas dapat di Dowload dengan Scan CR pada Gambar atau Klik Tautan dibawah Ini : 

Dokumen Lampiran : FORM PENGAJUAN AKTA KELAHIRAN


Komentar atas Pelayanan AKTA Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tinggarsari

tampilkan dalam peta lebih besar