Pelayanan Akta Perkawinan
Kadek Oka Armadika 19 Juli 2025 09:43:51 WITA
Pelayanan Akta Perkawinan dapat kami bantu secara GRATIS (tanpa dipungut biaya apapun), dan Proses Pelayanan Akta Perkawinan akan kami usulkan dengan mekanisma Online dari Kantor Desa tanpa ke Dukcapil.
Untuk Mendapatkan Akta Perkawinan disaat acara pernikahan, Pihak Purusa (Pihak Mempelai Laki Laki) Minimal 7 Hari Kerja Sudah Melaporkan Ke Perbekel Untuk Memohon Upesaksi (Saksi Upacara Perkawinan) dengan Melengkapi Persyaratan Persyaratan Sebagai Berikut :
- Mengisi Form F-2.01 dengan melengkapi Materai 10.000
- Mengisi Form Permohonan Akta Perkawinan dengan melengkapi Materai 10.000
- PAS Foto Berpasangan Berwarna 4 x 6 1 Lembar
- Kartu Keluarga Asli Suami Istri
- KTP-el Asli Suami/Istri dan 2 Orang Saksi
- Mengisi Form F-1.04 (Jika dicatatkan lebih dari 60 hari/ Perkawinannya Sudah Berlangsung Lebih dari 60 hari dengan mengisi materai 10.000)
- Surat Keterngan Pindah dari dukcapil (yang diurus di desa mempelai wanita) jika mempelai wanita luar domisili
- Surat Keterangan Belum Pernah Kawin kedua Mempelai atau Surat Percerain bagi Yang Berstatus Janda/Duda
- Mengisi Form F-1.06 (jika ada Perubahan elemen pada KK, Memakai Materai 10.000)
- Mengisi Form F-1.07 (Apa Bila Pelapor tidak tercantum dalam KK Subjek Akta dengan mengisi Materai 10.000)
- Fengisi Form F-1.01
- Semua Berkas Asli dan Foto copy Rangkap 1 dalam Stopmap Merah
Jika Mempelai Wanita Kawin Keluar Desa, Cuku Membuat Surat Pindah Domisili dan Surat Keterangan Belum Kawin/Akta Cerai Bagi Mempelai Janda dengan melihat Pelayanan Pindah Domisili dan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin/Pemgurusan AKTA Perceraian.
Untuk Mendapatkan FORM Perlengkapam Akta Kawin diatas dapat Men Scan Barcode atau Klik Pada Tautan.
Dokumen Lampiran : Dokumen Akta Perkawinan
Komentar atas Pelayanan Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Tinggarsari Menghadiri Undangan HUT RI Ke-80 di Balai Bd. Kapas Jawa
- Tiga Putra Desa Terpilih Jadi Anggota Paskibra Kecamatan Busungbiu Tahun 2025
- Perbekel dan Perangkat Desa Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-80 di Lapangan Kec. Busungbiu
- "BULELENG FESTIVAL TAHUN 2025"
- Pemdes Tinggarsari Bersama BPD Gelar Rapat Rutin Bulan Agustus Pertanggungjawaban Bulan Juli 2025
- PEMDES TINGGARSARI BERSINERGI DENGAN POLSEK BUSUNGBIU
- PEMDES TINGGARSARI DAN BPD IKUTI JALAN SEHAT DI KECAMATAN BUSUNGBIU DALAM RANGKA HUT RI KE-80