Pelayanan AKTA Kematian
Kadek Oka Armadika 19 Juli 2025 17:31:41 WITA
Pelayanan Akta Kematian dapat kami bantu secara GRATIS (tanpa dipungut biaya apapun), dan Proses Pelayanan Akta kematian akan kami usulkan dengan mekanisma Online dari Kantor Desa tanpa ke Dukcapil dengan melengkapi persyaratan Sebagai Berikut :
- Mengisi Form F-2.01 dan dilengkapi denngan materai 10.000
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Perbekel
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Pemohon
- Form F-1.04 Jika dicatat/Meninggal lebih dari 60 Hari dan dilengkapi materai 10.000
- Form F-1.07 Apabila pelapor tidak tercantum dalam KK Subjek Akta dan dilengkapi materai 10.000
- dikirim asli dan Foto Copy Rangkap 1 dalam Stop Map Warna Kuning
Dokumen Lampiran : Pelayanan AKTA Kematian
Komentar atas Pelayanan AKTA Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan
- PELAYANAN SAMSAT KELILING HADIR DI DESA TINGGARSARI
- Kegiatan Gotong Royong Semesta Berencana di Desa Tinggarsari
- Promo Merdeka PBB-P2 2025 Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025
- Pengumuman Nyepi Dresta Desa Adat Tinggarsari
- Perbekel Tinggarsari Serahkan Akta Kematian atas Nama Ni Ketut Simber
- Kegiatan Posyandu Bd. Kanginan Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat










