Pelayanan AKTA Kematian
Kadek Oka Armadika 19 Juli 2025 17:31:41 WITA
Pelayanan Akta Kematian dapat kami bantu secara GRATIS (tanpa dipungut biaya apapun), dan Proses Pelayanan Akta kematian akan kami usulkan dengan mekanisma Online dari Kantor Desa tanpa ke Dukcapil dengan melengkapi persyaratan Sebagai Berikut :
- Mengisi Form F-2.01 dan dilengkapi denngan materai 10.000
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Perbekel
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Pemohon
- Form F-1.04 Jika dicatat/Meninggal lebih dari 60 Hari dan dilengkapi materai 10.000
- Form F-1.07 Apabila pelapor tidak tercantum dalam KK Subjek Akta dan dilengkapi materai 10.000
- dikirim asli dan Foto Copy Rangkap 1 dalam Stop Map Warna Kuning
Dokumen Lampiran : Pelayanan AKTA Kematian
Komentar atas Pelayanan AKTA Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Tinggarsari Menghadiri Undangan HUT RI Ke-80 di Balai Bd. Kapas Jawa
- Tiga Putra Desa Terpilih Jadi Anggota Paskibra Kecamatan Busungbiu Tahun 2025
- Perbekel dan Perangkat Desa Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-80 di Lapangan Kec. Busungbiu
- "BULELENG FESTIVAL TAHUN 2025"
- Pemdes Tinggarsari Bersama BPD Gelar Rapat Rutin Bulan Agustus Pertanggungjawaban Bulan Juli 2025
- PEMDES TINGGARSARI BERSINERGI DENGAN POLSEK BUSUNGBIU
- PEMDES TINGGARSARI DAN BPD IKUTI JALAN SEHAT DI KECAMATAN BUSUNGBIU DALAM RANGKA HUT RI KE-80