Pelayanan AKTA Kematian
Kadek Oka Armadika 19 Juli 2025 17:31:41 WITA
Pelayanan Akta Kematian dapat kami bantu secara GRATIS (tanpa dipungut biaya apapun), dan Proses Pelayanan Akta kematian akan kami usulkan dengan mekanisma Online dari Kantor Desa tanpa ke Dukcapil dengan melengkapi persyaratan Sebagai Berikut :
- Mengisi Form F-2.01 dan dilengkapi denngan materai 10.000
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Perbekel
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Pemohon
- Form F-1.04 Jika dicatat/Meninggal lebih dari 60 Hari dan dilengkapi materai 10.000
- Form F-1.07 Apabila pelapor tidak tercantum dalam KK Subjek Akta dan dilengkapi materai 10.000
- dikirim asli dan Foto Copy Rangkap 1 dalam Stop Map Warna Kuning
Dokumen Lampiran : Pelayanan AKTA Kematian
Komentar atas Pelayanan AKTA Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pungutan PBB-P2 Online di Desa Tinggarsari Berlangsung 20–21 April 2026
- Pemdes Tinggarsari, BPD dan, Bumdes Gelar Rapat Penting
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Desa Merah Putih Tinggarsari
- BHABINKAMTIBMAS DESA TINGGARSARI TEMPEL STIKER LAYANAN POLISI 110
- MONITORING ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA TINGGARSARI
- GERAKAN KULKUL PKK DAN POSYANDU DESA TINGGARSARI WUJUDKAN LINGKUNGAN BERSIH DAN SEHAT
- Musdes LPJ Tutup Buku Bumdes Mandala Parahita dan Program Kerja Tahun 2026












