Pelayanan AKTA Kematian
Kadek Oka Armadika 19 Juli 2025 17:31:41 WITA
Pelayanan Akta Kematian dapat kami bantu secara GRATIS (tanpa dipungut biaya apapun), dan Proses Pelayanan Akta kematian akan kami usulkan dengan mekanisma Online dari Kantor Desa tanpa ke Dukcapil dengan melengkapi persyaratan Sebagai Berikut :
- Mengisi Form F-2.01 dan dilengkapi denngan materai 10.000
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Perbekel
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Pemohon
- Form F-1.04 Jika dicatat/Meninggal lebih dari 60 Hari dan dilengkapi materai 10.000
- Form F-1.07 Apabila pelapor tidak tercantum dalam KK Subjek Akta dan dilengkapi materai 10.000
- dikirim asli dan Foto Copy Rangkap 1 dalam Stop Map Warna Kuning
Dokumen Lampiran : Pelayanan AKTA Kematian
Komentar atas Pelayanan AKTA Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- API PRAKPAK
- PKK Desa Tinggarsari Gelar Rapat Pertanggungjawaban Serta Rayakan Hari Ibu
- Evaluasi Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 di Kantor Camat Busungbiu
- Pemdes Tinggarsari Gelar Rapat Rutin Bersama BPD, Serta Ketua Koperasi Merah Putih
- Pemdes Tinggarsari Gelar Rapat Rutin Bersama BPD, Serta Ketua Koperasi Merah Putih
- 143 KPM Desa Tinggarsari Terima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dari Kementerian RI
- Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan












