Pelayanan AKTA Kematian
Kadek Oka Armadika 19 Juli 2025 17:31:41 WITA
Pelayanan Akta Kematian dapat kami bantu secara GRATIS (tanpa dipungut biaya apapun), dan Proses Pelayanan Akta kematian akan kami usulkan dengan mekanisma Online dari Kantor Desa tanpa ke Dukcapil dengan melengkapi persyaratan Sebagai Berikut :
- Mengisi Form F-2.01 dan dilengkapi denngan materai 10.000
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Perbekel
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Pemohon
- Form F-1.04 Jika dicatat/Meninggal lebih dari 60 Hari dan dilengkapi materai 10.000
- Form F-1.07 Apabila pelapor tidak tercantum dalam KK Subjek Akta dan dilengkapi materai 10.000
- dikirim asli dan Foto Copy Rangkap 1 dalam Stop Map Warna Kuning
Dokumen Lampiran : Pelayanan AKTA Kematian
Komentar atas Pelayanan AKTA Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemdes Tinggarsari, BPD, serta Tim Verifikasi Mengadakan Rapat Lokakarya
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Desa Tinggarsari Wujudkan Semangat Gotong Royong
- Sidang Pemeriksaan Tanah Program PTSL Tahun 2026 Di Kantor Perbekel Tinggarsari
- Pelatihan Kader Posyandu, Poslansia, Posbindu, dan KPM Desa Tinggarsari
- PEMDES GELAR RAPAT KOORDINASI BERSAMA BPD DAN PRAJURU ADAT TINGGARSARI
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Desa Tinggarsari
- Musyawarah Desa Rembug Stunting dan Pencermatan RPJMDes sebagai Dasar Penyusunan RKPDes TA. 2027










