Pelayanan AKTA Kematian

Kadek Oka Armadika 19 Juli 2025 17:31:41 WITA

Pelayanan Akta Kematian dapat kami bantu secara GRATIS (tanpa dipungut biaya apapun), dan Proses Pelayanan Akta kematian akan kami usulkan dengan mekanisma Online dari Kantor Desa tanpa ke Dukcapil dengan melengkapi persyaratan Sebagai Berikut : 

  1. Mengisi Form F-2.01 dan dilengkapi denngan materai 10.000
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Perbekel
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. KTP Pemohon
  5. Form F-1.04 Jika dicatat/Meninggal lebih dari 60 Hari dan dilengkapi materai 10.000
  6. Form F-1.07 Apabila pelapor tidak tercantum dalam KK Subjek Akta dan dilengkapi materai 10.000
  7. dikirim asli dan Foto Copy Rangkap 1 dalam Stop Map Warna Kuning

Dokumen Lampiran : Pelayanan AKTA Kematian


Komentar atas Pelayanan AKTA Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tinggarsari

tampilkan dalam peta lebih besar