PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2025
Komang Juli Eriana 17 September 2025 14:24:06 WITA
TENTANG PENYERTAAN MODAL DESA PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MANDALA PARAHITA TAHUN 2025
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2025
Komentar atas PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gotong Royong Pembersihan Tanah Longsor di Banjar Dinas Kangina
- Kegiatan Kulkul Posyandu dan PKK Berlangsung Sukses, Wujudkan Desa Bersih dan Sehat
- Kegiatan Lelang Kios Pasar Desa Tinggarsari Berlangsung di Kantor Perbekel
- Pemberitahuan UPTD Puskesmas Busungbiu I Terkait Bidan Pemegang Wilayah
- Pemasangan Baliho tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA. 2025
- Penyuluh Bahasa Bali Berkoordinasi Dengan Pemdes Tinggarsari
- TANAH LONGSOR DAN POHON TUMBANG DI JALAN TEGAL SARI MENGAKIBATKAN JALAN JEBOL










