Perbekel Tinggarsari Terbitkan Aturan Pakaian Dinas, Hari Kerja Jam Kerja, dan Pemberian Cuti
Putu Prasetya Dipura 18 September 2025 11:00:10 WITA
Tinggarsari – Perbekel Tinggarsari resmi menerbitkan aturan mengenai pakaian dinas harian, hari kerja dan jam kerja, serta tata cara pemberian cuti bagi perangkat desa. Kebijakan ini disusun untuk memperkuat disiplin kerja dan menata administrasi pemerintahan desa agar semakin tertib.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan setiap harinya. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menampilkan kerapian dan keseragaman aparatur desa dalam melayani masyarakat.
Selain itu, Perbekel Tinggarsari juga menetapkan secara tegas hari kerja dan jam kerja perangkat desa. Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, aturan mengenai pemberian cuti perangkat desa juga diatur secara jelas. Setiap perangkat desa yang mengajukan cuti diwajibkan mengikuti prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan, sehingga proses pelayanan tetap terjaga meskipun ada pegawai yang berhalangan hadir.
Perbekel Tinggarsari menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kedisiplinan perangkat desa. “Dengan adanya aturan ini, kami berharap pelayanan di Desa Tinggarsari bisa semakin maksimal dan perangkat desa semakin tertib dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Melalui aturan ini, Pemerintah Desa Tinggarsari berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dokumen Lampiran : Surat Perintah Perbekel Tinggarsari
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Tinggarsari Terbitkan Aturan Pakaian Dinas, Hari Kerja Jam Kerja, dan Pemberian Cuti
- SINGA PINTER: Sistem Terintegrasi Layanan Publik Menuju Smart Geovernance Kabupaten Buleleng
- PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2025
- Perdes LPJ Tahun 2025
- Perdes LPJ Tahun 2024
- Perdes LPJ Tahun 2023
- Perdes LPJ Tahun 2022