Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Putu Prasetya Dipura 24 September 2025 10:59:07 WITA

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, bersama ini kami sampaikan bahwa PemerintahProvinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 22 September s/d 22 November 2025 dengan program sebagai berikut :

  1. Bebas Pajak Progresif
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBKNB II)
  3. Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnnya
  5. Bebas Sanksi Opsen PKB

 

Komentar atas Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tinggarsari

tampilkan dalam peta lebih besar