Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Putu Prasetya Dipura 24 September 2025 10:59:07 WITA
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, bersama ini kami sampaikan bahwa PemerintahProvinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 22 September s/d 22 November 2025 dengan program sebagai berikut :
- Bebas Pajak Progresif
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBKNB II)
- Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnnya
- Bebas Sanksi Opsen PKB
Komentar atas Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
- KOPRASI MERAH PUTIH
- Musrenbangdes Tinggarsari
- Perbekel Tinggarsari Terbitkan Aturan Pakaian Dinas, Hari Kerja Jam Kerja, dan Pemberian Cuti
- SINGA PINTER: Sistem Terintegrasi Layanan Publik Menuju Smart Geovernance Kabupaten Buleleng
- PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2025
- Perdes LPJ Tahun 2025