Pemberitahuan UPTD Puskesmas Busungbiu I Terkait Bidan Pemegang Wilayah

Putu Prasetya Dipura 28 Januari 2026 08:34:43 WITA

Pemberitahuan UPTD Puskesmas Busungbiu I Terkait Bidan Pemegang Wilayah
Desa Tinggarsari – UPTD Puskesmas Busungbiu I menyampaikan pemberitahuan terkait penetapan Bidan Pemegang Wilayah Desa Tinggarsari dan Desa Subuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BSB I/I/2026.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, bidan yang ditetapkan sebagai pemegang wilayah Desa Tinggarsari dan Desa Subuk adalah Ni Putu Desi Ristiawati, A.Md.Keb, dengan jabatan Bidan. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak di wilayah Desa Tinggarsari dan Desa Subuk.
Bidan pemegang wilayah akan melaksanakan tugas pelayanan kesehatan dasar, antara lain pemeriksaan ibu hamil, pelayanan persalinan dan nifas, kegiatan posyandu, imunisasi, serta penyuluhan dan edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan seluruh masyarakat Desa Tinggarsari dan Desa Subuk dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia, serta menjalin kerja sama yang baik dengan bidan pemegang wilayah demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Komentar atas Pemberitahuan UPTD Puskesmas Busungbiu I Terkait Bidan Pemegang Wilayah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tinggarsari

tampilkan dalam peta lebih besar